Subrogasi, Upaya Pelunasan Hutang Kepada Kreditur Lama

Seiring dengan berjalannya roda perekonomian dalam kehidupan, sekaligus dengan bertambahnya kebutuhan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan bisnis, tidak menutup kemungkinan badan hukum baik perorangan atau perseroan terlibat dengan urusan hutang-piutang.

Mengenai hutang-piutang pada umumnya akan ada yang namanya Perjanjian Hutang-Piutang (“Perjanjian”) baik yang dibuat secara lisan maupun tertulis antara Kreditur dan Debitur. Atas dasar Perjanjian tersebutlah yang nantinya akan mengikat para pihak sehingga para pihak wajib untuk melaksanakan prestasinya.

Baik Kreditur ataupun Debitur memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dimana Kreditur pada umumnya wajib meminjamkan sejumlah uang ataupun barang kepada Debitur dan Kreditur berhak atas pembayaran dari Debitur, sedangkan Debitur berhak atas pinjaman dari Kreditur dan Debitur berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan.

Mengingat kegiatan usaha tentunya tidak semuanya dapat berjalan mulus, sehingga berpotensi menyebabkan Debitur mengalami masalah dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian, maka hal tersebut tentunya dapat menyebabkan Debitur berhadapan dengan hukum. Hal inilah yang tentunya sangat dikhawatirkan oleh para Debitur.

Mengenai hal tersebut, sebenarnya masih dapat diatasi dengan cara Subrogasi. Subrogasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Kreditur Lama melalui Debitur, sehingga hal tersebut menggantikan kedudukan Kreditur Lama dan Debitur memiliki kewajiban kepada Kreditur yang baru.

Perlu untuk diketahui, sebenarnya Subrogasi sendiri bukanlah cara untuk melakukan pembebasan hutang. Subrogasi sendiri bertujuan untuk menggantikan kedudukan Kreditur Lama dengan Kreditur yang baru.

Subrogasi sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1400 KUHPdt

“Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.”

Subrogasi sendiri dapat terjadi karena Perjanjian atau karena Undang-Undang, dimana Subrogasi yang terjadi karena Perjanjian secara tegas dalam Pasal 1401 KUHPdt, sebagaimana berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1401 KUHPdt

Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:

1) bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.

2) bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.”

Subrogasi yang terjadi karena Undang-Undang diatur secara tegas dalam Pasal 1402 KUHPdt, sebagaimana berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1402 KUHPdt

Subrogasi terjadi karena undang-undang:

1) untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2) untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3) untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4) untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.”

Untuk mempermudah pemahaman mengenai Subrogasi, berikut adalah contoh simulasi terkait dengan Subrogasi:

A memiliki hutang kepada B, lalu C meminjamkan uang kepada A untuk melunasi hutangnya kepada B, sehingga kewajiban A kepada B telah selesai dan A memiliki kewajiban baru untuk melunasi hutangnya kepada C.

Kesimpulan:
Subrogasi merupakan upaya untuk melunasi hutang kepada Kreditur yang lama, namun tentunya kewajiban baru akan timbul setelah adanya Subrogasi ini, yaitu kewajiban kepada Kreditur yang baru.

Rahmad Ihza Mahendra, S.H., M.H.

Senior Partner

Education :
Atma Jaya Catholic University Of Indonesia
Indonesian University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Corporate Legal Practice, Commercial, Banking & Finance, Land & Property, Advise & Consultation, Intellectual Property, Insurance, Legal Permits.

E-mail :
rahmad.ihza@oprichterlegal.net

Gracia, S.H

Associate

Education :
Tarumanagara Universiti

Expertise :
Arbitration and Alternative Dispute Settlement, General Corporate, Merger and Acquisitions

E-mail :

gracia@oprichterlegal.net

Berlian Virradhylia Mahadewi, S.H

Associate

Education :
Bachelor of Law Brawijaya University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
General Corporate Matters, Dispute Settlement, Industrial Relations Dispute

E-mail : berlianvirradhy@optichterlegal.net

Ariane Felisia, S.H., M.Kn.

Senior Partner

Education :
Atma Jaya Catholic University Of Indonesia
Jayabaya University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Corporate Legal Practice, Commercial, Banking & Finance, Land & Property, Advise & Consultation, Intellectual Property, Insurance, Legal Permits.

E-mail :
ariane.felisia@oprichterlegal.net

Retno Astuti, S.H., M.H.

Senior Partner

Education :
Sumpah Pemuda School of Law
Indonesian University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Intellectual Property Rights, Litigation and Dispute Resolution, General Corporate Matters, Insurance, Civil and Criminal Law.

E-mail : retnos@oprichterlegal.net

Ambo Dalle, S.H., M.H.

Managing Partner

Education :
Sumpah Pemuda School of Law
Trisakti University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Debt Recovery, Litigation & Dispute Settlement, Bankruptcy & Suspension of Debt Repayment Obligation, Criminal Law, Corporate Legal Practice, Commercial Agreement, Debt and Corporate Restructuring, Banking & Finance, Manpower, Land & Property, Collateral, In House Legal Training, Advise & Consultation.

E-mail : ambo.dalle@oprichterlegal.net

Ilham Maulana, S.H, M.H.

Partner

Education :
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta University
Trisakti University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Business Law, Debt Recovery, Civil & Criminal Law, Litigation and Non Litigation Dispute Settlement, Legal Opinion, Commercial law, Corporate Legal Practice.

Email : ilham.maulana@oprichterlegal.net

Rizki, S.H

Partner

The profession Advocate is full of lunge and very challenging, due to that becoming an Advocate is not easy, as is often imagined. Start the internship process until the issuance of the Official Report of Oath and Advocate Identity Card. Furthermore, he have experiences to handling criminal cases (Murder, Fraud and Theft), Civil (Unlawful Acts and Defaults) and every assistance to the client must be resolved.